Oleh: Mela & Mumu’
In the neoliberal university, intellectual labor has largely become inscribed into the machine of knowledge production. We need to think of new ways of resisting.
Sistem Kapitalisme Pendidikan Tinggi (Neoliberalisme)
Dalam sejarahnya kapitalisme merupakan sebuah konsep dari adanya sistem pembagian kelas berdasarkan acuan kepemilikan pribadi atas alat produksi. Relasi kelas tersebut menciptakan sebuah hubungan produksi bagi yang memiliki modal (Borjuis) dengan mereka yang tidak memiliki modal dan harus bekerja kepada golongan pertama (Proletariat).
Ciri utama dari sistem ini adalah menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas, maksudnya adalah menjadikannya selain bernilai guna namun juga bernilai jual. Komodifikasi ini menciptakan sebuah komoditas yang sulit diakses bagi yang mengerjakannya sendiri atau bagi proletar. Termasuk di dalamnya pendidikan tinggi yang merupakan komoditas utama bagi jual beli ilmu pengetahuan dan segala kepentingan di dalamnya.
Berbicara mengenai kapitalisasi pendidikan tidak terlepas dari sejarah neoliberalisme sebagai corong masuk pelemahan peran negara dalam mengatur ekonomi nasionalnya. Dengan konsep ini dijelaskan bahwa neoliberalisme merupakan sebuah gagasan yang ingin mengembalikan pada kebijakan ekonomi liberal klasik oleh Adam Smith dan David Richardo.
Neoliberalisme dicirikan pada deregulasi, privatisasi badan usaha milik negara, campur tangan negara yang dibatasi, serta membuka seluas-luasnya pasar bebas. Terdapat perbedaan antar neoliberalisme dan liberal klasik ini yakni neoliberalime merupakan sebuah paket kebijakan ekonomi, dibandingkan liberalime klasik yang merupakan sebuah perspektif ekonomi politik.
Kebangkitan ekonomi yang dipelopori oleh Hayek dan Friedman yang berusaha mengembalikan gagasan ekonomi liberal klasik Smith dan Richardo. Selanjutnya pemikiran mereka tidak hanya sampai pada tataran ide, namun diimplementasikan dalam sebuah kebijakan ekonomi oleh Margaret Thatcher dan Ronald Reagan. Kadang neoliberalisme disebut dengan istilah Thatcher-Reaganisme.
Disinilah masa dimana dimulainya negara-negara di dunia menerapkan kebijakan neolibaeralisme yang juga diadopsi dan didorong oleh lembaga donor dunia yakni WTO, IMF, dan World Bank. Rumus umum dalam menjadi anggota sekaligus mendapatkan bantuan dari ketiga institusi tersbebut adalah setiap negara anggota harus meliberalisasi perekonomiannya. Konsekuensi logis dari adanya penerapan ini adalah melemahnya kedaulatan negara dalam mengatur regulasi ekonomi dan kecenderungan kontrol oleh pasar/swasta. Akhirnya istilah bantuan dan hutang luar negeri menjadi tipis.
Reformasi pendidikan tinggi merupakan sebuah perubahan besar dalam dekade 1990-an hingga 2000-an terutama pasca reformasi di Indonesia. Reformasi pendidikan bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga berbagai daerah di Asia Timur hingga ke belahan Benua Afrika. Semangat ini dipelopori oleh kolaborasi apik WTO dan Bank Dunia melalui GATS dan Higher Education Reform. General Agreement on Tariff and Services (GATS) merupakan sebuah paket kebijakan neoliberal yang dikeluarkan oleh WTO.
Dalam GATS negara yang terlibat harus meliberalisasikan 12 sektor jasa, antara lain kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa – jasa lainnya. Indonesia sendiri terlah tergabung dalam WTO sejak 1994 yang secara langsung menerapkan paket ini ke dalam berbagai aspek yang diatur, termasuk pendidikan tinggi. Ratifikasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan “Agreement Establising the World Trade Organization”.
Dengan ini pintu kerjasama perguruan tinggi untuk investasi semakin terafirmasi secara lebih luas lagi. Selanjutnya untuk reformasi pendidikan tinggi yang dipelopori oleh Bank Dunia terkandung dalam dokumen policy framework pada tahun 1994. Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa hal pokok yakni 1) mendorong diferensiasi institusi Perguruan Tinggi; 2) mendorong diferensiasi pendanaan dan publik; 3) mendefinisi ulang peran pemerintah; serta 4) fokus pada kualitas, performativitas, dan persamaan. Jika dilihat keduanya merupakan sebuah cikal bakal dari pengalihan peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dengan bumbu pasar bebas. Inilah yang dimaksud sebagai sistem otonomi pendidikan tinggi.
Otonomisasi pendidikan tinggi negeri tidak akan terjadi jika tidak didukung oleh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tercatat telah banyak regulasi yang muncul setelah adanya reformasi pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dan hari ini berada di Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi.
Semangatnya lagi-lagi menjadikan perguruan tinggi berdaya saing secara internasional. Otonomi PTN sendiri diawali dengan tujuh PTN yakni UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, dan UNAIR. Sistem ini diselenggarakan oeleh universitas yang berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum). Hingga sekarang ini telah tercatat sebelas PTN yang bergelar PTN-BH yakni UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI, UNAIR, ITS, UNDIP, UNPAD, dan UNHAS.
Sistem otonomi sendiri dibagi menjadi dua yakni otonomi akademik dan non-akademik. Dalam pemaparan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia Mohamad Nasir dalam pertemuan di Intitut Teknologi Sepuluh Nopember pada April 2018 mengatakan :
“Adapun regulasi dimaksud Nasir terkait dengan urusan akademik maupun non akademik. Regulasi akademik seperti usulan program studi baru tidak lagi terikat nomenklatur, hal ini dimaksudkan untuk merespon Revolusi Industri 4.0. Kemenristekdikti juga telah melakukan perbaikan regulasi dalam hal pengajuan guru besar, tunjangan profesi dosen dan profesor, sistem pembelajaran daring dan berbagai kebijakan lainnya. Sementara non akademik meliputi urusan manajemen maupun tata kelola keuangan yang akan dibicarakan dalam forum ini dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilihat dalam pernyataan tersebut maka otonomi tersebut memberikan perguruan tinggi dalam mengatur dalam rumah tangganya sendiri termasuk dalam pendanaannya. Pendanaan yang diatur universitas biasanya terdiri atas dana APBN, pendanaan melalui aset yang dikelolah PTN, serta pendanaan mahasiswa melalui UKT. Dana APBN oleh negara dan sisanya adalah dana yang dibebankan kepada mahasiswa ataupun pihak lainnya. Berdasarkan UUPT 2012 aset yang dibeli dan dikelolah oleh universitas dari usaha mandirinya merupakan milik universitas itu sendiri, atau bisa dikatakan bukan aset negara.
Penggalangan dana di mahasiswa dilakukan dengan sistem UKT yang ditentukan oleh universitas sendiri dengan pengurangan subsidi APBN bagi yang berstatus PTN-BH. Dana dari mahasiswa akan ditentukan oleh universitas berdasarkan kebutuhan akademik mahasiswa serta beban pengembangan universitas. Aset dan UKT/pendanaan dari mahasiswa merupakan suatu hal yang berkaitan, pertanyaan yang muncul usaha mandiri yang dilakukan universitas dalam pengembangan aset biayanya dari mana? Lalu keuntungan aset untuk siapa? Dalam tulisan ini akan membahas mengenai dana pengembangan di Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Meningkatnya biaya pendidikan yang akan dipikul mahasiswa seiring globalisasi pendidikan tinggi dan akselerasi rencana pengembangan aset universitas yang diperuntukkan kepada profit, mengharuskan kita untuk memaknai kembali universitas. UNHAS, sebagaimana PTN-BH lainnya, pada kenyataannya adalah Universitas Neoliberal.
Simptom Universitas Neoliberal dengan karakteristik universitas yang telah dimarketisasi, privatisasi, finansialisasi, melekatnya diskursus kewirausahaan dan motif akumulasi modal ekonomi, kesenjangan nyata antara mahasiswa berdasarkan aspek sosial – ekonomi, korporatisasi universitas melalui perdagangan riset dan penelitian, serta lainnya, bermacam karakteristik tersebut tentunya telah mengakar pada UNHAS sebagai salah satu PTN-BH.
Tahun ini, penetapan Dana Pengembangan bagi mahasiswa baru pada Jalur Mandiri adalah momok yang sangat mengerikan. Biaya pendidikan tinggi seketika melonjak dengan penetapan uang pangkal berkisar Rp.30.000.000 hingga Rp.200.000.000 di samping biaya UKT 7 yang terus harus dibayar setiap semesternya. Tidak dapat dipungkiri bahwa tingginya biaya pendidikan merupakan manifestasi nyata dari Universitas Neoliberal itu sendiri. Sebagaimana proyeksi terhadap penolakan UU PT sebelumnya, mahasiswa telah dihadapkan pada konsekuensi nyata dari liberalisasi pendidikan yakni tingginya biaya pendidikan.
Tentang Surplus Kuota Jalur Mahasiswa
Di tahun ajaran sebelumnya (2017/2018), UNHAS mematok kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN masing – masing 35%, sementara pada Jalur Mandiri sebesar 30%. Secara normatif, dalam Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (3) diatur bahwa maksimal kuota yang diterima oleh PTN melalui jalur mandiri adalah 30%.
Namun sayangnya, persentase mahasiswa yang diterima oleh UNHAS sendiri tidak sesuai dengan patokan yang telah ia tetapkan. Dari keseluruhan mahasiswa baru yang diterima yaitu 5.694, pada jalur SNMPTN berjumlah 1.653 dan SBMPTN 1747. Keseluruhan mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri mencapai 2.294, yang jika dispesifikkan lagi pada Jalur Non-Subsidi (JNS) berjumlah 2.007, POSK 98, Afirmasi 38, Kerjasama 66, kelas Internasional 69, dan Mahasiswa Asing 16.Berikut diagram persentasenya ;
Jalur SNMPTN hanya mencapai 29% dan SBMPTN 31%. Justru keseluruhan mahasiswa yang diterima di Jalur Mandiri berkisar 39%. Selain melanggar, dapat digarisbawahi bahwa dengan persentase penerimaan mahasiswa baru ini bahwa UNHAS sedang gencar – gencarnya mengakumulasi modal ekonomi.
Dengan menerima lebih banyak mahasiswa melalui jalur mandiri tahun 2017 dan diiringi akselerasi aset guna kepentingan komersial semisal rencana pembangunan Hotel UNHAS. Sebagai konsekuensi dari otonomi dalam penganggaran dan sebuah mitologi subsidi silang, Perguruan Tinggi diatur untuk mendapatkan anggaran melalui mahasiswanya sendiri serta investasi selain dari APBN yang terpotong drastis.
Jalur Non-Subsidi sebagai bagian dari Jalur Mandiri merupakan jalur yang tidak tersubsidikan dan menyeret mahasiswa pada keharusan untuk menanggung UKT tertinggi, menjadi salah satu ladang pengakumulasian modal ekonomi universitas. Maka dari itu, UNHAS sangat rentan untuk memiliki kecenderungan memperbesar eskalasi keuntungan dari Jalur Non-Subsidi ini, baik dengan memperbesar kuota penerimaan maupun dari Dana Pengembangan.
Dana Pengembangan sebagai nama lain dari Dana ‘Pemerasan’
Dana Pengembangan yang ditetapkan UNHAS merupakan nama lain dari Uang Pangkal, serupa dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang menamakannya SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi), hanya saja mungkin dipelintir sedemikian rupa agar tidak terkesan konotatif. Dana Pengembangan ini yang ditujukan kepada mahasiswa jalur mandiri, sebagaimana merupakan pemerasan yang sifatnya struktural oleh birokrasi kampus, dilegitimasi dalam Permenristekdikti No. 39 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Tahun ini, UNHAS mematok daya tampung bagi SNMPTN sebesar 35%, SBMPTN 45% dan Jalur Mandiri 20% dengan jumlah maksimum 7.076 kursi. UNHAS sendiri memiliki pembenaran tentang penetapan Dana Pengembangan ini karena kuota dari Jalur Mandiri berkurang 10% dibanding tahun lalu, yaitu dari 30% menjadi 20%. Penggolongan UKT tahun ini juga bertambah hingga mencapai UKT 7, yang otomatis dikenakan kepada mahasiswa Jalur Mandiri, kecuali jalur POSK yang hanya dikenakan UKT 3.
Sekilas, Dana Pengembangan pada tahun ajaran2018/2019 ini merupakan 10 kali lipat dari golongan UKT 7 setiap program studi. Semisal, Prodi Pendidikan Kedokteran dengan UKT 7 sebesar Rp20.000.000 beriringan dengan Dana Pengembangan sebesar Rp200.000.000 atau Ilmu Hukum dengan UKT 7 sebesar Rp5.000.000 beriringan dengan Dana Pengembangan sebesar Rp50.000.000, dan begitupun prodi lainnya. Dengan ini, kita dapat menyusun hipotesis bahwa Dana Pengembangan yang ditetapkan UNHAS dengan taksiran 10 kali lipat dari UKT 7, itu karena 10(%) kuota jalur mandiri dikurangi dan dialihkan ke jalur SBMPTN.
Namun siapa yang benar – benar dapat menjamin bahwa tahun ini UNHAS menerimahanya 20% mahasiswa Jalur Mandiri? Sedangkan di tahun 2017 saja UNHAS melanggar norma hukum yang berlaku dengan persentase mencapai 39% mahasiswa pada jalur Mandiri? Melihat daya tampung penerimaan mahasiswa UNHAS sendiri tahun ini meningkat dari tahun lalu yang ditaksir 6.410 menjadi 7.076 kursi. Terlepas dari terpotongnya 10% kuota Jalur Mandiri, meningkatnya daya tampung keseluruhan berarti juga meningkatnya masing-masing jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun Mandiri.
Selain itu, mahasiswa yang akan mendaftar melalui Jalur Mandiri pun juga dibebani Rp750.000 hanya untuk biaya registrasi. Pada beberapa tahun ajaran sebelumnya, UNHAS sama sekali tidak membebankan biaya registrasi untuk Jalur Mandiri. Jadi bagi mahasiswa Jalur Mandiri, setidaknya ada pembayaran tiga kali lipat (triple tuition) yaitu; uang registrasi, dana pengembangan, dan UKT golongan 7. Jika pun dikalkulasi, semisal mahasiswa jalur mandiri prodi Ilmu Hukum dalam 10 semester, kampus merampok uang dari saku mahasiswa sepanjang mengenyam pendidikan dengan kisaran Rp.750.000 + Rp.50.000.000 + (Rp.5.000.000 x 10) = Rp.100.750.000.
Menjemput Kemungkinan Kehancuran Universitas Neoliberal
Nyatanya, manifestasi demi manifestasi Kapitalisme pada perguruan tinggi kian mencuat. Pandangan tentang Pendidikan sebagai alat mobilitas sosial vertikal (mengubah nasib si miskin menjadi kaya) melalui sumber daya manusia, harus terus dipertanyakan. Mitologi ‘subsidi silang’ yang hampir memiliki pola-pola serupa dengan Teori Mengcur ke Bawah ala Adam Smith harus dikritisi ulang.
Mengapa? Sebab pendidikan sendiri sama sekali tidak membebaskan individu, baik secara substansial maupun institusional. Secara substansial sendiri, pemungutan demi pemungutan yang dibebankan kepada mahasiswa menjadi penanda nyata akan wujud komersialisasi. Sedangkan secara institusional, Perguruan Tinggi kian menjelma menjadi sebuah korporasi yang memiliki orientasi penumpukan modal ekonomi belaka.
Kemungkinan-kemungkinan akan kehancuran universitas neoliberal harus dijemput. Untuk menjadi kompromis berarti sama saja melanggengkan sistem tua yang membusuk ini. Berkaca dari aksi penolakan kawan-kawan UNNES terhadap pemberlakuan uang pangkal hingga menduduki gedung rektorat selang beberapa hari, adalah salah satu referensi yang dapat digunakan untuk mengusung ulang strategi. Sedangkan untuk memutuskan hanya sekedar melakukan pengawalan ataupun berkompromi, rupa pendidikan tinggi hingga ke depannya akan sama saja dan bahkan dapat lebih membusuk lagi.
Mengutip Pernyataan Pendudukan Sekolah Ekonomi dan Bisnis Athena:
Jika kau yakin bahwa pendidikan sepatutnya adalah hak dan bukanlah barang komersial, maka mari berseru menolak! Duduki Kampus Merah Sekarang Juga!●
Tulisan di atas merupakan hasil co-duet antara duo insan, yakni dara Fisip dan jejaka Hukum, UNHAS.
No Comment