Oleh: Don Fahmi Corleone
Academic Capitalism is as sweeping as the globalization to which it has been a compulsory response. The term describes the phenomenon of universities’ and faculty’s increasing attention to market potential as research impetus. Neoliberalism has efficiently linked prestige to research funding to marketability.
Pendidikan adalah pembelajaran, pengetahuan, keterampilan , dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Pendidikan dapat diperoleh dari sekolah formal atau non formal (otodidak).
Pendidikan hari ini yang dipahami kebanyakan orang adalah pendidikan yang ada di sekolah formal yang kegiatannya yang tersistematis, berjenjang, dan berorientasi pada akademis dan umum. Untuk mengenyam pendidikan tersebut kita harus mengikuti jenjang jenjang tersebut dan sistem yang di berlakukan-nya.
Belum lagi pendidikan menjadi salah satu tolak ukur persyaratan dalam hal pekerjaan, yang menjadi daya tarik masyarakat untuk menyekolahkan anaknya agar kelak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak. Sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. Merubah perspektif masyarakat dalam menyekolahkan anaknya untuk sekedar harapan kehidupan yang baik dimasa depan yang masih perlu dipertanyakan ulang juga. Belum lagi biaya yang harus dibayarkan selama study yang mengorbankan banyak materi dan tenaga yang belum tentu menjamin.
Pada realitasnya, bahwa kehidupan dimasyarakat, tidak semua orang tua dapat menyekolahkan anaknya sampai ke jenjang lebih tinggi atau yang sering kita pahami (dikuliahkan) bahwa pendidikan tersebut, kebanyakan masyarakat terhenti di jenjang pendidikan sekolah menegah atas (SMA). Dengan berbagai faktor alasan seperti ekonomi dan sosial budaya. Misalkan yang sering menjadi alasan kendala orangtua tidak menyekolahkan anak-anaknya sampai kejenjang perguruan tinggi. Karna faktor ekonomi dimana iya harus membayar uang kuliah anaknya selama mengikuti perkuliahan. Uang Kuliah Tunggal (UKT) sendiri adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang bersifat wajib. Yang di terapkan pada perguruan tinggi negeri.
Berbicara terkait pendidikan di jenjang perguruan tinggi, kita kemudian di perhadapkan dengan masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar oleh mahasiswa selama semester berjalan. Di UKT sendiri terdiri berbagai golongan kelas sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa yakni terbagi menjadi 5 golongan. Akan tetapi dalam realitasnya, penggolongan UKT terkadang mahasiswa yang kemampuan ekonominya dibawah, justru mendapatkan UKT yang diatas dibawah kemampuan orang tuanya. Untung saja saya mendapatkan UKT 2 sebesar Rp. 600.000 per semester. Menurut saya, golongan UKT dimana saya dikategorikan dapat agak mendingan ketimbang teman teman yang lain hingga bahkan berjuta-juta.
Landasan hukum UKT Dan perumusannya yaitu berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti nomor 97/E/KU/2013 menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal. Yakni menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akdemik 2013/2014, dan menetapkan serta melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Dan sebelumnya Dirjen Dikti juga pernah mengeluarkan surat edaran lainnya yang berhubungan dengan UKT. Surat edaran No.21/E/T/2012 tentang Uang Kuliah Tunggal pada tanggal 4 januari 2012.
Untuk menekan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, selain dari hasil pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), kampus yang sudah Berbadan Hukum (BH) banyak bekerjasama dengan pihak swasta. Dampaknya, kampus yang notabenenya tempat belajar justru menjadi tempat umum yang dapat diakses siapapun dengan kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan ranah pendidikan (mayoritas kepentingan ekonomi dan bisnis belaka!). Semata-mata demi meraup pundi-pundi uang dengan tujuan pembiayaan kampus.
Seperti yang terjadi di kampus saya tempati belajar. Banyak sarana yang tidak ada kaitannya dengan kampus, justru masuk menggerogoti konsenstrasi saya dalam belajar. Parahnya saya pernah mendengar ada salah satu komunitas yang bergerak dalam Pemberdayaan Anak Yatim di usir oleh pihak kampus karna tidak mendapatkan izin pemakaian tempat. Dilain sisi, kampus di jadikan taman rekreasi bagi masyarakat umum yang kemudian menjadi salah satu titik keramaian yang menuru hemat saya, sangat kontradiksi dengan kampus yang selalu melekatkan diri dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (what a fucking bullshit jargony!)
Akhirnya kampus yang harusnya fokus menyelenggarakan pendidikan dan penelitian dimasyarakat untuk dapat memberi solusi pengabdian, justru sibuk dalam urusan bisnis, ketimbang berpikir perbaikan-perbaikan sistem pendidikan yang sudah tidak dialektis lagi bagi mahasiswa. Untuk bagaimana kemudian melahirkan insan-insan yang intelektual yang dapat berguna dimasyarakat sesuai dengan masalah yang kemudian akan dihadapi kedepannya.
Inilah yang terjadi di lembaga pendidikan kita hari ini yang sudah kehilangan arah dalam mengahasilkan mahasiswa yang menuju menjadi manusia. Yang kemudian menjadi masayarakat, pemimpin, dan peneliti. Jika pada masa mahasiswa saja sudah dikontruksi mental kompetisi, dipisahkan dengan masyarakat, dan janji kehidupan yang ideal setelah ini.
Beruntunglah mereka yang kemudian dapat mengakses pendidikan formal yang ada di kampus. Walaupun kampus hari ini sudah melenceng dari esensinya itu yakni dalam artian pendidikan dan sekolah, yang dipenuhi dengan kekakuan didalamnya yang mesti kita perbaiki bersama. Persoalan kurikulum pendidikan bagi mahasiswa mestinya harus sesuai dengan masalah, kebutuhan, dan bakat yang ingin mereka pecahkan dan ketahui.
Proses belajar yang kaku, dimana ada satu sumber pengetahuan yang menjadi patron. Seperti bahan ajar yang kemudian difotokopi oleh mahasiswa yang kemudian menjadi sumber pengetahuan baru. Bukan justru mencari masalah baru dan kemudian di pecahkan secara bersama, belum lagi kurikulum mata kuliah yang sudah di tentukan bagi mahasiswa yang di bagi antara wajib dan pilihan. Partisipasi dalam penyusunan kurikulum merupakan hal yang sangat fundamental.
Semua itu justru bukan lahir dari keingintahuan mahasiswa. Pilihan-pilihan tersebut sudah ditentukan. Tidak ada lagi tawaran yang bersumber dari keningin-tahuan sesuai dengan minat dan bakatnya. Wajar saja banyak kemudian mahasiswa yang malas masuk dan cenderung frustasi dengan metode seperti itu. Minimal anda tahu betapa bobroknya sistem pendidikan hari ini yang terjadi di kampus kita masing masing (saya rasa masalah ini juga terjadi di kampus kalian).
Konyolnya lagi, bahwa respon terhadap kefrustasian mahasiswa (saya pernah mengalami ini) yang kemudian malas masuk kuliah dengan dialektika yang dianggap kaku, belum lagi aturan-aturan yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar-mengajar yang selalu dikekang seperti urusan berpakaian dan berpenampilan menurut subjektifitasnya birokrasi (pengambil dan penentu keputusan). Di hadapi dengan kepala batu, tidak pernah melihat bahwa itu semua buah kebijakan yang kalian buat (pengambil kebijakan kampus dan akademik) yang kalian anggap baik (padahal sangat otoriter) karna tidak pernah melibatkan mahasiswa dalam pembuatan aturan. Kita butuh partisipasi dan demokrasi sekarang juga! Wajar saja kami tidak mematuhi aturan tersebut karna pada dasarnya aturan itu tidak dihendaki.
Karena pada dasarnya tidak ada anak yang bodoh dan nakal akan tetapi orang tua dan guru yang kemudian gagal memahaminya!
Hak atas pendidikan untuk semua orang diakui pada pasal 13 kovenan Internasioanl tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob). Yakni:
- Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
- Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara penuh:- Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
- Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
- Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan
cuma-cuma secara bertahap; - Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
- Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.
- Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
- Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selalu diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.
Dan perlu digaris bawahi, diluar dari sistem dan metode yang kaku di dunia pendidikaan kita hari ini, yang menjadi titik masalah yang mesti kita perbaiki bersama-sama, bahwa sudah terlalu banyak anak bangsa yang kemudian menjadi korban dari masalah yang kompleks ini. Seperti seorang mahasiswa yang kemudian di skorsing dan di D.O. (Drop Out) karena hanya tidak memenuhi SKS. Mahasiswa gondrong yang kemudian malas masuk karna persoalan rambut nya yang sering dipermasalahan sebagai penilaian etika yang sifatnya justru sangat sarat subjektifitas. Anak petani yang kemudian mengubur cita cita mulianya karena persoalan akses pendidikan, anak remaja yang kegelisahan karena tidak pernah diwadahi bakat dan minatnya disekolah kemudian memilih pergaulan di luar ─ yang berjalan dinamis.
Saya merasa bahwa Negara sudah mencita-citakan itu. Bagaimana kemudian mewujudkan masyarakat yang cerdas dan adil secara ekonomi demi sebuah bangsa yang besar. dengan sumber daya alam yang melimpah sehingga kemudian di olah sendiri oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Tidak ada lagi ketimpangan sosial di masyarakat, maka dari itu, gratiskanlah pendidikan! Wujudkan pendidikan yang membebaskan. Karena maju dan berkembangnya suatu Negara atau bangsa dilihat dari kreativitas dan pendidikan masyarakatnya yang koheren dalam pengabdian pada lingkungan dan masyarakatnya. Bukankah demikian? Ku menanti dialog bersamamu!●
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, FH UNHAS.
Angkatan 2016.
No Comment