catatankaki.org — Komunitas Cinta Anak Yatim yang biasa disingkat ‘KCAY’ ― adalah salah satu komunitas yang ada di Makassar. Komunitas ini bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan. KCAY sudah berdiri sejak tahun 2005, yang bertujuan memberikan pembinaan kepada anak-anak yatim. Selain itu, KCAY juga memfasilitasi antara dermawan dengan anak yatim dalam pemberian beasiswa.

Komunitas ini mengajar anak-anak yatim dalam hal baca tulis dan menghafal Al-Qur’an. KCAY juga mendidik serta memberikan motivasi kepada peserta didiknya agar terus belajar dan berusaha menggapai cita-cita mereka.

Kegiatan mengajar ini biasanya dilaksanakan ditiga lokasi di area Unhas. Diantaranya, sekitaran pinggir danau Unhas, pelataran IPTEKS dan di depan Gedung Pertemuan Ilmiah, yang rutin dilaksanakan tiap dua kali dalam sebulan.

Namun semenjak akhir tahun 2017, KCAY sudah tidak bisa lagi melakukan kegiatan pembinaan tersebut. Alasannya, pihak Unhas melarang mereka untuk berkegiatan di area Unhas jika tidak mempunyai izin dan tidak bersedia membayar sejumlah uang jaminan.

Pada Desember 2017 lalu, KCAY tengah melaksanakan kegiatan sederhana, memperingati  Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan Maulid ini diikuti sekitar 30 anak yatim dan 9 orang tua pendamping. Saat itu KCAY bersama anak yatim sedang menonton bareng Sirah Nabawiyah, tapi saat nonton bareng ini berlangsung, pihak Unhas datang lantas menghentikan dan membubarkan paksa mereka dikarenakan LCD yang dipakai menggunakan listrik di pelataran IPTEKS.

“Ini punya Unhas, dilarang pake fasilitas tanpa izin,” ucap Sulfiadi Barmawi selaku pendiri KCAY yang menirukan ucapan petugas saat membubarkan kegiatan.

Lebih jauh diceritakan oleh Sulfiadi, semenjak KCAY mengajar, baru kali ini mereka diusir pada saat melakukan kegiatan bersama anak yatim. Mereka terpaksa pulang dan tidak melanjutkan kegiatan maulid. Ia dan anggota KCAY lainya juga merasa malu dengan orangtua dan anak-anak yatim yang tengah aktif dalam kegiatan.

Karena kegiatan mengajar sudah lama dilaksanakan, ia mengaku tidak tahu bahwasanya tiap berkegiatan mesti mendapat izin dari Unhas. Padahal menurutnya, kegiatan yang ia dan teman-temannya lakukan adalah kegiatan kemanusiaan.

“Persoalan izin, kami akui tidak pernah bersurat resmi, karena menurut kami kegiatan ini sudah berjalan sejak kami berstatus mahasiswa. Dan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan dan pendidikan, asumsi kami di support oleh rektorat, ini kan wilayah pendidikan,” ucap pendiri KCAY.

Setelah pengusiran yang dilakukan oleh pihak kampus, KCAY mencoba untuk membangun komunikasi dengan menyurati pihak Unhas. Merekapun mendapat undangan dan bertemu pada tanggal 15 Januari 2018 dengan pihak Aset Unhas.

Persoalan izin, kami akui tidak pernah bersurat resmi, karena menurut kami kegiatan ini sudah berjalan sejak kami berstatus mahasiswa. Dan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan dan pendidikan, asumsi kami di support oleh rektorat, ini kan wilayah pendidikan,

Dalam pertemuan itu, dijelaskan perihal perubahan status Unhas yang kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Sehingga segala sesuatu yang digunakan dalam Unhas baik tempat maupun fasilitas lainnya akan dikenakan biaya pemakaian.

Saat ditemui tim Catatan Kaki, Muhammad Akbar selaku Direktur Aset Unhas menyangkal telah mengusir KCAY. Ia menjelaskan, Unhas hanya mengikuti aturan, jika pihak luar ataupun komunitas berkegiatan di area Unhas, mesti mempunyai izin dan membayar sejumlah uang.

“Harus ada izinnya kalau dari saya, orang luar ini, biar alasannya berkedok di anak yatim, tidak masalah tapi harus pegang izin, jangan kau masuk disini, kayak ini rimba belantara tidak ada aturannya,” tegas Akbar.

Berdasarkan SK Sementara Direktorat Aset Nomor:28260/UN4.1.5.2/UM.08/2017 mengenai tarif pelataran Gedung IPTEKS yakni untuk swasta Rp. 1.500.000,-/hari dan mahasiswa sebesar Rp. 300.000,-/hari. Biaya ini diperuntukkan untuk kebersihan dan penggunaan listrik.

Sementara jika hanya menggunakan pelataran IPTEKS tanpa menggunakan listrik tetap dikenakan biaya kebersihan sebesar Rp.300.000,-/kegaitan. Biaya ini digunakan sebagai uang jaminan dan akan dikembalikan setelah kegiatan selesai dan lokasi telah dibersihkan oleh pengguna.

Aturan pembayaran pemakaian pelataran IPTEKS ini, berlaku sejak Muhammad Akbar selaku Direktur Aset Unhas menjabat pada tahun 2015. Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di Unhas kini harus se-izin bagian aset, baik mahasiswa dan terkhusus orang luar Unhas, untuk menjaga keteraturan dan kebersihan kampus.

KCAY berharap pihak Unhas untuk memberi dukungan terhadap komunitas-komunitas terkhusus yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan. Unhas selaku salah satu lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi selayaknya mendukung kegiatan-kegiatan yang bergerak dalam bidang sosial maupun pendidikan seperti KCAY.


Penulis: Beng Beng

Editor : Uk Marco

Previous Mahasiswa Unhas Kembali Melakukan Aksi Tolak Revisi UU MD3
Next Invasi Budaya Kapitalisme dan Efektifnya Kekuatan Massa

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *