
Pelarangan jam malam mulai diberlakukan di salah satu fakultas di Universitas Hasanuddin sebut saja Fakultas Hukum. Herannya, jam malam justru tidak berlaku bagi café “Jam Malam”.
Universitas Hasanuddin baru-baru saja menanggalkan kepala ayam jantannya di dalam dapur cafe untuk siap diolah entah itu menjadi cemilan, bakso, batu, atau menjadi sampah sekalipun. Kepala ayam tersebut masuk ke tong sampah dan badannya yang utuh telah siap dilelang kepada siapapun yang memberi tawaran harga tertinggi. Seusai badannya dikuliti tak hanya siap dilelang akan tetapi ia telah siap dipersaingkan dengan badan montok dan seksi yang lainnya.
Kehadirannya, sebut saja cafe “Jam malam” yang mulai berdiri menjelang akhir Februari lalu di Universitas Hasanuddin. Tentu menimbulkan beberapa pertanyaan misalnya saja, di dalam kampus ada cafe itu berarti jam malam boleh-boleh saja? Atau di dalam kampus ada cafe yang berarti transaksi jual beli sah-sah saja dimalam hari? Atau dimalam hari mahasiswa boleh-boleh saja menghabiskan waktu bercengkrama asalkan di cafe? Atau seharusnya untuk bisa beraktivitas malam, mahasiswa harus membuat cafe dan menyewa lahan di lingkungan Universitas Hasanuddin? Atau pelarangan jam malam hanya berlaku bagi mahasiswa di lembaga kemahasiswaan? Dan atau mahasiswa harusnya nongkrong di cafe saja dan lembaga mahasiswa ditutup saja?
Momok yang mengerikan bahwa Universitas Hasanuddin yang notabenenya sebagai institusi pendidikan haruslah menjunjung tinggi peningkatan daya nalar kritis mahasiswa sebagaimana tujuan pendidikan untuk membebaskan intuisi, bukan justru mematikan semangat tumbuhnya nalar kritis diantara mahasiswa dan peran pendidikan. Memangkas ruang publik dan memperluas ruang privat. Pemaksimalan aset dengan berdirinya cafe “Jam malam” memastikan semakin menyempitnya akses akan ruang publik. Lingkungan akademik haruslah diisi dengan terbukanya ruang dialektika, semakin panjang waktu dan semakin luas ruang yang ada memastikan semakin besar dorongan terpicunya nalar kritis. Ruang yang dimaksudkanpun bukan berorientasi pada pelemahan nalar kritis.
Afirmasi ruang dialektika dalam bentuk “cafe” sebagai upaya pelegalan keberadaannya di lingkungan akademik. Alih-alih pelarangan jam malam mulai diberlakukan di salah satu fakultas di Universitas Hasanuddin sebut saja Fakultas Hukum. Herannya, jam malam justru tidak berlaku bagi cafe yang dapat dipastikan pengunjung akan didominasi oleh mahasiswa.
Larangan aktivitas malam terdapat dalam Keputusan Rektor Unhas Nomor 1595/UN4/05.10/2013 tentang Kode Etik Kehidupan Kampus, yaitu pada Pasal 7 ayat (2) bahwa: “Melakukan aktivitas pada pukul 22:00-06:00 Wita harus mendapat izin pimpinan Universitas ataupun pimpinan Fakultas yang bersangkutan”. Kehadiran pelarangan jam malam terlalu memandang sempit aktivitas mahasiswa sama sekali tidak mempertimbangkan aspek kebebasan, partisipasi publik, dan equality serta equity. Logika yang baunya kontradiksi justru hadir dengan berdirinya cafe “jam malam” sebab ternyata mahasiswa boleh saja beraktivitas di cafe dalam kampus pada malam hari.
Kode Etik Kehidupan Kampus, yaitu pada Pasal 7 ayat (2) bahwa: “Melakukan aktivitas pada pukul 22:00-06:00 Wita harus mendapat izin pimpinan Universitas ataupun pimpinan Fakultas yang bersangkutan”
Regulasi yang dilayangkan oleh birokrasi seolah menafik pemangkasan ruang publik dan tak ada masalah dengan keberadaan cafe dengan sasaran pasar mahasiswa. Lantas jam malam di lembaga mahasiswa halal saja asal ruangnya di cafe kampus. Jam malam bebas diperuntukkan untuk transaksi jual beli dan huru-hara. Tentu saja berdirinya cafe bukan dimaksudkan untuk meningkatkan minat baca, diskusi, ataupun hal lain yang memicu nalar kritis.
Logika ala birokrasi, cafe dianggap tidak akan menghabiskan anggaran dan mendukung efisiensi biaya listrik dan tentunya menguntungkan secara materil maupun non materil bagi kampus. Dampaknya, mahasiswa hanya akan berfikir soal nongkrong di cafe mendengarkan live music, berdiskusi hanya sesekali itupun jika tak berisik atau semuanya harus mendiskusikan hal yang sama, dan atau yang ingin berdiskusi harus membuat cafe sendiri.
Pada realitasnya, pelarangan jam malam ternyata tidak berlaku pada kondisi tertentu meskipun subjeknya tetap sama mahasiswa. Pelarangan jam malam justru berlaku fleksibel untuk kepentingan profit. Kampus hanya akan berbicara soal hitung-menghitung bukan lagi soal mahasiswa seharusnya memiliki nalar kritis.
Mahasiswa diam saja tidak perlu mengkritik sebab untuk menjadi manusia kalian hanya perlu mahir berhitung saja sementara membaca, berbicara, dan menulis seperlunya saja! Mahasiswa patutlah betul-betul curiga, bangkai mahasiswa bisa jadi didepan mata dan kita masih duduk diam menunggu aba-aba!
Kampus sedang menipumu, mencuri waktumu, mencuri ruang belajarmu, mencuri ruang ekspresimu, mencuri kebebasanmu, mencuri segalanya darimu, sekarang waktunya untuk mencurinya kembali. Lakukan protes mematikan terhadap segalanya yang mengekang dan mengikis ruang belajarmu. Diskusilah dengan teman-temanmu yang merasakan kegelisahan yang sama di tempat yang kalian inginkan, masuk dengan patahkan gembok yang menutup aksesmu. Jadikan masalah tetangga fakultasmu adalah masalah bersama.●
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin
No Comment