Area parkir disekitaran RTH merupakan salah satu peluang ‘Pungutan Liar’ bagi para oknum tak bertanggung jawab, bahkan pada hari tertentu, hasil pungutan bisa mencapai Rp. 800.000,- per harinya.
catatankaki.org — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teras Universitas Hasanuddin (Unhas) merupakan salah satu tempat ngumpul bagi para mahasiswa dan juga ꟷ kini masyarakat pada umumnya. Tiap sore, Teras Unhas selalu dipadati pengunjung untuk sekedar berkumpul dan bercengkrama, ada juga yang sekedar berfoto semata.
Keramaian pengunjung ini dimanfaatkan oleh salah satu warga asal Pongtiku, Ismu dan seorang temannya dengan menyediakan lahan parkir untuk para pengunjung yang memakai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kecuali pengguna kursi roda dan Pesepatu Roda.
Tempat parkir ini berada di Jalan masuk Masjid Kampus. Tepatnya di samping taman Teras Unhas yang beberapa bulan terakhir dijadikan sumber roda pendapatan bagi dua pemuda tersebut. Dengan melapor (baca: menyetor) ke pihak Satpam, dua pemuda ini diizinkan mengelola ‘aset’ dan menjaga area parkir yang terus terisi dengan etalase roda secara bergantian.
Pembayaran parkir di area tersebut tidak dipatok dengan jumlah biaya tertentu. Pengguna jasa parkir kadang-kadang membayar sebesar Rp.1.000,- hingga Rp.2.000,- dan bahkan ada juga yang tak membayar, karena belum tahu kalau di area kampus akan dikomersilkan.
Kedua tukang parkir tersebut diijinkan mengelola ‘aset’ oleh Satpam selama lima hari, hari Senin sampai Jumat. Alasannya, pada hari Sabtu dan Minggu, jumlah pengunjung sangat ramai. “Hari Sabtu-Minggu itu pihak Satpam yang biasanya menjaga, dan kalo hari Sabtu-Minggu itu ramai sekaliki.” ujar Ismu (16/02/2018).
Lebih jauh dikatakan, pendapatan mereka terbilang besar tiap harinya, hingga mencapai Rp.200.000,- sampai Rp.300.000,-. Bahkan, pada hari Sabtu dan Minggu yang dikelola oleh Satpam, pendapatan uang parkir hingga mencapai Rp. 800.000,- per harinya.
Dari hasil pendapatan itu, Ismuh dan temannya memberi setoran kepada pihak Satpam, sebanyak Rp. 100.000,- tiap harinya, dimana Rp.70.000,- disetor kepada pihak Satpam yang berjaga di Pintu Satu dan Rp.30.000,- disetor kepada Kepala Satpam.
Dengan kehadiran tukang parkir, satpam sebagai penjaga keamanan di lokasi Teras Unhas tidak signifikan lagi. Ini disebabkan karena Satpam hanya tetap bertugas menjaga di Pos Satpam pintu satu yang tidak jauh dari lokasi parkir tersebut. Hanya sesekali Satpam ke lokasi parkir untuk meninjau dan mengawasi orang orang di sekitar lokasi parkir.
Perihal uang setoran, Satpam membenarkan adanya izin dan pemungutan uang parkir secara sukarelaꟷ bila tak ingin disebut pungli ”masalahnya kita tidak suruh begitu, cuma kita suruhji jagai jangan sampai barang hilang, karena banyak dalam kampus itu hilang helm, dan motor. Artinya, kalau saya punya tugas, saya tidak pernah anu, eh meminta uang sekian. Cuma dia datang itu dia bilang, mauka parkir, saya bilang jangan paksa orang, beberapa dikasi tapi ada apa-apanya tangung jawabmu sama dia. karena bahayanya juga kalau tidak ada yang pantau”. ucap Kepala Satpam regu satu yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada Tim Catatan Kaki, Jumat (23/02/2018).
Pihak Satpam juga mengkonfirmasi terkait pungutan atau setoran yang diberikan oleh tukang parkir kepada pihak satpam sebanyak Rp.100.000,- Ia mengatakan, “kita memang punya kesepatakan bahwa tidak boleh ada kita tentukan kau setor sekian, itu melanggar aturan. Cuma kalau ada diberikan kita ambil, tapi untuk menentukan sekian tidak ada itu”. ujar kembali kepala Satpam regu satu (23/02/2018).
Sampai berita diturunkan, Pungutan Parkir masih terjadi baik di Taman Teras Unhas ataupun di fakultas-fakultas lainnya. Unhas sebagai penentu kebijakan belum menanggapi hal ini untuk mengurangi kesempatan terjadinya Pungli di Universitas Hasanuddin. Utamanya bila mahasiswa Unhas sendiri yang sudah membayar mahal untuk bisa kuliah di kampus ini, akan terkena Pungli bila bertandang ke beberapa titik-titik lokasi RTH Unhas.
Reporter : Malikaje, Petunia
Penulis : Malikaje
Editor : Oshinsky El Challul
No Comment