Dialog tertunda, “stempel” pun tiada..!


“Nama- nama pihak yang bertandatangan dalam Risalah, terlihat tidak terdapat stempel Lembaga atau stempel apapun itu yang membubuhi, sebagai bukti legitimasi yang menjelaskan secara hukum bahwa risalah tersebut sah”

catatankaki.org — Pagi itu sekitar pukul 09.40 wita, beberapa Mahasiswa sedang duduk sambil berbincang di kursi depan Ruang Rapat B Lantai IV Gedung Rektorat. Mereka sepertinya menunggu sesuatu. Tentu saja tidak sedang menunggu pembagian jatah beasiswa, karena ruang itu bukan Ruang Bagian Kesejahteraan Kemahasiswaan, yang mengurusi segala jenis beasiswa yang ada di Universitas Hasanuddin.

Tiba juga beberapa mahasiswa lainnya. Salah satu diantaranya berhenti tepat didepan pintu kaca dan coba menengok ke dalam ruang Rapat yang masih kosong. “Belum pi di mulai diskusi kah bro ?” tanyanya sambil menatap keteman lain yang lebih dulu datang. “ Belum pi bro, belum datang WR III” tanggap mereka yang duduk di atas kursi.

Sesuai janji Abdul Rasyid Jalil (Wakil Rektor III) pada hari sebelumnya, hari ini Jum’at 09 Oktober 2015 pukul 10.00 wita akan diadakan diskusi terkait kasus 29 Mahasiswa yang menjadi korban kesalahan verifikasi berkas Beasiswa Bidik misi. Untuk mendapatkan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus tersebut.

Sesuai pembicaraan waktu itu, WR III akan menghadirkan pihak – pihak terkait dan akan memperlihatkan data-data dari hasil pemeriksaan Kejaksaan. Dalam aksi sebelumnya beliau juga mengundang secara langsung 29 Mahasiswa penerima Bidik Misi dan Aliansi Unhas Bersatu yang di dalam terdapat sejumlah elemen Lembaga Kemahasiswaan, untuk hadir pada diskusi pagi itu.

Jarum jam sudah hampir menunjukkan pukul 10.30, tapi belum ada tanda-tanda pintu ruangan terbuka. Mahasiswa masih terus berdatangan dan ikut menanti, berharap ada yang membuka pintu dan memulai dialog. Tidak berselang lama kemudian, datanglah seorang pria paruh baya ditemani seorang perempuan. “Masuk maki’ di ruangan, sambil tunggu Bapak WR III datang” kata Muh Ali Mantung kepada para Mahasiswa yang hampir bosan menunggu.

Muh Ali Mantung merupakan Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan. Beliau salah satu pihak yang terlibat dalam kasus beasiswa bidikmi ini, dan telah melalui berbagai macam pemeriksaan di Kejaksaan. Bersama dengan Nur Azzah yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa, Ali Mantung masuk ke dalam Ruang Rapat B untuk mempersiapkan dialog sambil menunggu WR III.

Sekitar 10 menit menunggu dalam ruangan, akhinya WR III datang dan langsung membuka membicaraan. Beliau langsung menanyakan apakah di antara ke 29 Mahasiswa penerima beasiswa hadir. Setelah mengecek kembali ternyata tidak ada diantara 29 mahasiswa tersebut yang hadir. Mahasiswa yang hadir adalah merupakan perwakilan Lembaga yang tergabung adalam Unhas Bersatu dan juga perwakilan dari Ikatan Penerima Beasiswa Bidikmisi (IKAB Unhas).

Begitu juga dengan Pihak yang lain yang harusnya hadir, seperti perwakilan BPKP Prov. Sul Sel, pihak kejaksaan, dan juga Nasaruddin Salam yang merupakan Wakil Rektor III sebelumnya. Yang hadir saat itu hanya ada tiga orang dari Birokrasi diantaranya Abdul Rasyi Jalil (WR III), Muh. Ali Mantung dan Nur Azzah.

Menurut WR III, diskusi tidak dapat dilanjut jika mahasiswa yang bersangkutan tidak hadir, karena menurutnya jangan sampai dalam diskusi nantinya mendapatkan hasil yang justru tambah merugikan mereka. Diskusi hari itu harus ditunda dan akan diagendakan ulang dengan menghadirkan ke 29 Mahasiswa yang terkait kasus ini.

Karena kami pikir pihak Unhas yang coba mediasi untuk pertemuan ini, makanya kami tidak lakukan komunikasi ke 29 Mahasiswa penerima beasiswa” kata Irwan salah satu perwakilan Lembaga yang sempat hadir. Dia juga menambahkan bahwa untuk selanjutnya sebaiknya pihak Birokrasi Unhas yang melakukan usaha untuk menghadirkan ke 29 mahasiswa tersebut. WR III menyepakati akan mencoba mengundang kembali 29 Mahasiswa di atas, masalah waktu kapan akan diagendakan pertemuan selanjutnya, itu diserahkan kepada pihak Aliansi Unhas Bersatu yang menentukannya.

Jabal nur (Ketua Ikab) menceritakan bahwa dia pernah berbicara dengan Dani Kusnadar dan Khairuddin, mereka adalah perwakilan BPKP PROV. SUL-SEL. Mereka mengatakan bahwa sebenarnya untuk rekomendasi atau pun hasil dari pemeriksaan itu sudah sampai ke Pihak Unhas. Jabal Nur juga pernah melakukan audiensi dengan Nasaruddin Salam dan Ali Mantung, dia menanyakan menyoal hasil pemeriksaan dan apakah terdapat bukti otentik yang menyatakan bahwa sebenarnya siapa yang bersalah dalam kasus ini.

Dalam audiensi tersebut Nasaruddin salam menyampaikan kepada Jabal agar membentuk Forum dan akan memperlihatkan data – datanya. ”Saya sebenarnya berharap pada pertemuan ini semua pihak sudah hadir, karena data itu sudah ada pak..!” tegas Jabal kepada WR III.

Nasaruddin Salam telah dihubungi dan diundang hadir dalam pertemuan ini oleh Abdul Rasyid, tapi berhubung karena bertepatan hari itu sedang berlangsung acara pernikahan Kemanakan beliau maka tidak dapat hadir pada pertemuan kali ini. “Makanya bagus memang kalau kita tunda diskusi ini, agar nanti bisa dapatkan hal-hal yang adik – adik minta” kata Abdul. Rasyid.

Ali Mantung kembali masuk Ruangan setelah beberapa menit lalu keluar, dia datang dengan membawa map biru berisi setumpuk kertas. Ali Mantung kemudian meletakkan map birunya dan menarik sebuah kertas dari map yang kemudian diserahkan ke Abdul Rasyid. Sebelum mengakhiri perbincangan pagi itu, yang nantinya akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya. Abdul Rasyid membacakan isi kertas yang di serahkan kepadanya.

Kertas tersebut merupakan “Risalah Pembicaraan Hasil Audit Investigasi Atas Kegiatan Penyaluran Beasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin Angkatan 2010 sampai dengan 2012”. Yang bertanda tangan dalam tersebut diantaranya ; Dani Kusnandar, Andi Maqruf, Khairuddin (Perwakilan BPKP Prov. Sul-Sel), Wakil Rektor 2, Rektor Unhas, dan yang mengetahui Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sul-Sel Denny Suardini. Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pembacaan Risalah tersebut tanpa mengurangi titik komanya.

Pada tanggal 29 Juli 2015 bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Sul-Sel, telah dipaparkan/disampaikan di depan Rektor Universitas Hasanuddin oleh Tim BPKP Prov. Sul-Sel hasil Audit Investigatif atas kegiatan penyaluran Beasiswa Bidikmisi Universitas Hasanuddin Angkatan 2010 sampai dengan 2012. Berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sul-Sel Nomor : ST-075/PW21/V/2015 pada tanggal 14 Januari 2015, dan perpanjangan waktu surat tugas pelaksanaan Harian Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sul-Sel Nomor : ST-588/PW21/V/2015 tanggal 9 Maret 2015.

Dalam Risalah yang di bacakan Abdul Rasyid (WR III) ini memuat tiga point yaitu :

  1. Tidak dijumpai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran Beasiswa Program Bidikmisi Universitas Hasanuddin Angkatan 2010 dan 2011,
  2. Untuk angkatan 2012 dijumpai adanya penyimpangan, yaitu : a). Dalam penetapan Mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi, yaitu sebanyak 29 Mahasiswa (tidak tepat sasaran) dari 1.050 Mahasiswa angkatan 2012 penerima Beasiswa Bidikmisi, karena Mahasiswa tersebut penghasilan orang tuanya melebihi standar penghasilan/pendapatan kotor gabungan antara orang/wali sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- setiap bulan sebagaimana yang ditetapkan dalam pedoman/panduan Beasiswa Bidikmisi tahun 2012. b) Terdapat 365 Mahasiswa dari 1.050 Mahasiswa angkatan 2012 penerima Beasiswa Bidikmisi yang sudah dipotong atau membayar sewa asrama/pemondokan dengan masa kontrak sewa selama 1 tahun, namun mahasiswa tersebut tidak menempati asrama/pemondokan mahasiswa yaitu sebanyak 130 orang Mahasiswa dari Fakultas Teknik karena dipindahkan ke Kampus baru Fakultas Teknik Universitas Hasanudin di Kabupaten Gowa, sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 231 orang mahasiswa karena kapasitas kamar Mahasiswa Unhas yang tersedia sudah terisi/penuh.
  3. Terdapat temuan hasil audit tersebut sebelumnya telah ditindak lanjuti, yaitu : a) Penyimpangan (tidak tepat sasaran ) sebanyak 29 mahasiswa dalam penetapan mahasiswa penerima Beasiswa Bidikmisi angkatan 2012 tersebut seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan menyetor atau mengembalian ke kas Negara pada tanggal 21 mei 2015 sampai dengan 9 juli 2015 sebesar Rp. 655.899.989,-. b) Atas biaya sewa asrama / pemondokan yang telah di potong 365 mahasiswa, seluruhnya telah dipindah bukukan kembali dari rekening Rektor Unhas ke rekening kas Negara pada tanggal 30 April 2015 dan 15 Mei 2015 sebesar Rp. 602.250.000,-.

Tiga point diatas lah yang menjadi isi dari Risalah yang sempat dibacakan WR III, Risalah tersebut dan berkas lainnnya tidak dapat disalin sebelum SP3 dikeluarkan. Namun ada yang ganjil dari kertas yang dibacakan. Setelah pertemuan yang berlangsung sekitar 42 menit tersebut diakhiri, dan melakukan pengecekan langsung pada Ali Mantung, ternyata nama- nama pihak yang bertandatangan dalam Risalah, terlihat tidak terdapat stempel Lembaga atau stempel apapun itu yang membubuhi, sebagai bukti legitimasi yang menjelaskan secara hukum bahwa risalah tersebut sah. (Aw)


Previous Stop “PUNGLI” dan Kembalikan Uang Mahasiswa !!
Next “ARIF” Tewas, Tanggungjawab Siapa ?

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *