catatankaki.info — Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 meresahkan mahasiswa. Dalam pasal 17 peraturan itu disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun.

Hal itu membuat khawatir mahasiswa. ihwan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) jurusan Ilmu Politik angkatan 2014 keberatan dengan masa kuliah di perguruan tinggi dibatasi maksimal 5 tahun saja. Apalagi berdasarkan informasi yang diterima dari senior angkatannya bahwa, pengetahuan akan lebih kompleks ketika aktif dalam berorganisasi.

“Kalau hanya maksimal lima tahun saya tidak sepakat, soalnya pengetahuan kita dibatasi hanya terfokus pada bidang akademik saja. Belum lagi kalau jadi anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan ini menurutku seolah-olah ingin mematikan lembaga” kata Ihwan

Mahasiswi lainnya, Sri Rahayu angkatan 2014 Fakutas bahasa dan sastra Universitas Negri Makassar (UNM), menyatakan hal yang sama. Meski baru saja masuk kuliah tahun ini, Sri Rahayu menyatakan ketakutannya.”Menurutku, membingungkan sekali. Soalnya nanti mahasiswanya hanya gila belajar ji, biar cepet lulus. Sedangkan mahasiswa tidak hanya butuh nilai dan lulus cepat, tapi masih banyak kegiatan yang mau di ikuti,” kata Sri Rahayu.

Sedangkan muhammad ahyar mengatakan bahwa di kampusnya, Universitas Muhammadiah makassar (UMM).“Sistemnya sangat mematikan, mahasiswa dianggap seperti barang yang siap untuk dijual. Kreatifitas dibunuh. Saya berharap supaya seluruh mahasiswa bersatu untuk melawan kebijakan pemerintah tantang masa kuliah 5 tahun,” kata Muhammad Ahyar.


Reporter: Mayang

Penulis: Mayang

Previous Cabut Sistem UKT Adalah Sebuah Kewajiban
Next UKPM Unhas Adakan Diklat Jurnalistik ke XXIII

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *